CARAPANDANG – Terbukti melakukan pelanggaran berat Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada 31 anggotanya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Polda Metro Jaya telah melaksanakan Upacara PTDH di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Kamis (2/1/2024).
Seperti dikutip dari laman Republika.co.id total 31 anggota Polda Metro Jaya yang diberhentikan antara lain delapan orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus desersi, satu orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, empat orang kasus perselingkuhan, dua orang kasus nikah sirih, dan satu orang terlibat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1) menegaskan bahwa pihaknya harus memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polisi yang melakukan pelanggaran. Sehingga integritas kepolisian Indonesia akan tetap terjaga dengan baik.
"Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,"tegasnya.
Karyoto juga menekankan menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.