Ia menjelaskan bahwa pungli adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan dengan memaksa seseorang membayar, memberikan sesuatu, atau mengerjakan sesuatu. Pungli dapat terjadi di berbagai tempat, seperti di sekolah, di jalan raya, dan di tempat lain. Pungli dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti ketidakjelasan prosedur layanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi layanan, kurangnya integritas pelaksana layanan.
“Untuk memberantas pungli, pemerintah membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli). Satgas saber pungli memiliki tugas untuk melakukan pencegahan, penindakan, dan yustisi”, ujar Bupati Saipul.
Sebelumnya, Inspektur Daerah, Muslimin Nento, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan saber pungli tahun 2024 dan rencana aksi tahun 2025, menambah wawasan pengetahuan terkait pungutan liar, memberikan gambaran mengenai situasi terjadinya pungutan liar dilingkungan kerja, mengidentifikasi area yang perlu perbaikan, meningkatkan kesadaran risiko pungutan liar.
Selanjutnya, kegiatan ini diikuti 60 orang peserta dan terdiri dari anggota satgas saber pungli, pimpinan dan bendahara OPD, tim manajemen BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala sekolah dan bendahara sekolah, kepala desa dan bendahara desa.