CARAPANDANG - Pemerintah Indonesia memastikan Hambali yang ditahan di penjara militer Amerika Serikat masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Ya, banyak sekali paspor yang digunakan oleh Hambali. Tetapi kita tahu bahwa Hambali ini masih orang Indonesia dan warga negara Indonesia,” kata Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).
Lebih lanjut, Yusril mengaku pihaknya mengetahui secara detail sosok Hambali saat terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002. Menurut Yusril, seluruh dokumen terkait data diri dari Hambali masih tersimpan rapih.
“Orang itu punya beberapa paspor dan itu bisa saja. Kita tidak tahu dia paspornya asli atau bagaimana, Maklumlah, teroris apa saja bisa dilakukan,” ucap Yusril.
Yusril menegaskan, pemerintah tetap memperlakukan sama setiap warga negaranya, termasuk WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Hal ini ia sampaikan terkait kekhawatiran sejumlah pihak mengenai wacana pemulangan Hambali ke Indonesia.
“Saya kira kekhawatiran itu tentu kita hargai, tetapi kita ini pemerintah harus tetap memberikan perhatian yang adil kepada seluruh orang. Kita tetap harus melakukan hal yang sama, walaupun mungkin kita punya perbedaan kepentingan, perbedaan pandangan," ucap Yusril.