"Pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepat mungkin), tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut," kata Setyo di Kantornya, Jakarta, Minggu (17/8).
Setyo mengungkapkan KPK menerapkan Pasal kerugian negara dalam kasus tersebut. Kata dia, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara tersebut.
"Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang. Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (tentang kerugian negara), maka nanti akan dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor," terang dia.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," ujarnya.
KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.