Beranda Ekonomi Kebijakan Pemindahan Dana Rp. 200 T Dikritik, Purbaya Serang Balik

Kebijakan Pemindahan Dana Rp. 200 T Dikritik, Purbaya Serang Balik

Kabar ini sempat heboh di jagad maya karena pernyataan Prof. Didik. Rektor tersebut menilai kebijakan yang diambil pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, berpotensi menyalahi konstitusi karena dilakukan tanpa persetujuan DPR.

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Kabar ini sempat heboh di jagad maya karena pernyataan Prof. Didik. Rektor tersebut menilai kebijakan yang diambil pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, berpotensi menyalahi konstitusi karena dilakukan tanpa persetujuan DPR. 

Menurutnya, langkah pemindahan dana tersebut seharusnya melalui mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Didik mengatakan, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melanggar 3 undang-undang sekaligus, sehingga dia meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan kebijakan ini.

"Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya," katanya dalam keterangan tertulis, mengutip Kumparan.

Didik menilai, program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.

Ia menjelaskan, proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun. 

Menurutnya, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here