Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

Berdasarkan barang bukti yang sudah terkumpul dan dianalisa sejauh ini, Kejagung menetapkan 4 tersangka

0
Kejagung

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara senilai Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2023.

Dalam hal ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta keterangan, termasuk pemeriksaan yang digelar selama 9 jam pada hari ini, Selasa (15/7/2025).

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan selama 2 bulan terakhir pihaknya telah memeriksa 80 saksi terkait kasus ini. Kejagung juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik dari berbagai tempat.

Berdasarkan barang bukti yang sudah terkumpul dan dianalisa sejauh ini, Kejagung menetapkan 4 tersangka, masing-masing sebagai berikut:

MUL (Mulyatsyah, selaku Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)

SW (Sri Wahyuningsih, Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek)

IBA (Ibrahim Arief, selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek)

JT (Jurist Tan, selaku Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, saat ini masih berada di luar negeri)

dilansir dari cnbcindonesia.com, Berikut peran masing-masing tersangka yang dibeberkan Kejagung:

JS selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada Agustus 2019 bersama dengan NAM selaku Mendikbudristek membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here