CARAPANDANG - Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan antara pemilu nasional dan daerah akan ditentukan sejauh mana pemerintah dan DPR menyiapkan revisi terhadap undang-undang pemilu serta pilkada. Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal ini tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh para hakim MK, Kamis pekan lalu.
Putusan ini menyatakan bahwa pemilu ke depan dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahapan pertama adalah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Kemudian, setelah jeda dua tahun hingga 2,5 tahun, dilanjutkan dengan pemilu lokal, yakni dengan agenda memilih anggota DPRD, gubernur, serta bupati/wali kota.
Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan mencermati lebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada mulai tahun 2029. DPR RI belum mengambil sikap terkait putusan MK tersebut hingga kini. Salah satu hal yang disoroti adalah soal masa jabatan dan periodisasi pemilu.
Jika pemilu DPRD digelar dua tahun setelah pemilu DPR, ada potensi perbedaan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR dan DPRD secara bersamaan. Namun demikian kita berharap kedepan adanya sistem pemilu yang lebih efektif dan memudahkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemungutan suara baik pemilu nasional maupun lokal. dilansir rri.co.id