Beranda Warta Kementerian Menkum: Prabowo Tetap Hukum Koruptor

Menkum: Prabowo Tetap Hukum Koruptor

0
Supratman mengatakan pengampunan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti atau abolisi.

Supratman juga mengatakan pemberian grasi, amnesti, dan abolisi itu sebenarnya adalah sesuatu yang sudah berlangsung lama. Dari sisi sejarahnya hal itu pertama kali muncul di Perancis, kemudian juga akhirnya berkembang dan menjadi upaya bagi Kepala Negara untuk melakukan proses pengampunan.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat. Selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik. "Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. 

"Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here