CARAPANDANG - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan revisi Undang-Undang Pemilu berpedoman pada rekayasa konstitusional yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pemerintah sangat menghormati keputusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Karena itu, keputusan MK tersebut pasti akan dipenuhi oleh pemerintah. "Tidak boleh rekayasa konstitusional itu disahkan kepada perolehan suara ataupun kursi," ujarnya, Selasa (7/1/2025) di Jakarta.
Supratman juga telah meminta Dirjen Peraturan Perundang-Undangan mengkaji putusan MK tersebut untuk dibahas bersama DPR. "Saya sudah minta Dirjen PP untuk mengkajinya sebelum disampaikan kepada DPR," ujarnya.
Menkum menyatakan pula bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya pembahasan bahwa seluruh parpol bisa mengusulkan capres dan cawapres. Namun, dia menyatakan capres dan cawapres seharusnya pasangan yang mendapatkan dukungan kuat dari Parlemen.
Hal ini karena program-program pemerintah memerlukan dukungan politik dari parlemen. "Baik itu menyangkut anggaran maupun pembentukan undang-undang," ujarnya.