CARAPANDANG- Pemagaran laut di Tangerang, Provinsi Banten mulai terkuak. Dan kawasan tersebut ternyata sudah mengantongi sertifikat yang berstatus Hak Guna Bangunan atau HGB.
Seperti diungkapkan oleh Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid bahwa ada 263 sertifikat HGN di kawasan tersebut. Dan sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Santosa sebanyak 234 sertifikat serta nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut,” ujar Nusron di Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin 20 Januari 2025.
Selanjutnya dia mengungkapkan bahwa selain 263 sertifikat HGB juga terdapat sertifikat berstatus surat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
"Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sesuai dengan aplikasi Bhumi, lokasi ratusan sertifikat itu berada di Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.