Kemudahan dalam kinerja guru pada tahun 2025 adalah pengisian kinerja dilakukan sekali setahun, tidak perlu mengunggah dokumen, serta pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri.
Kemudahan-kemudahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi. Dengan demikian, guru dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik dan membimbing siswa.
Kebijakan pembaruan tersebut juga didukung oleh penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN. SEB ini menegaskan komitmen kolaborasi dua lembaga dalam mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya menggunakan satu sistem integrasi saja.
“Kami berharap, melalui pembaruan pengelolaan kinerja ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dapat memberikan laporan yang lebih bermakna dan bermutu untuk kita semua. Semoga terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi,” ujar Mendikdasmen.