“Kita bersyukur BPOM telah mengeluarkan aturan. Peraturan Nomor 8 Tahun 2025 tentang tata laksana dan standar produk,” ujar Taruna.
Ia menambahkan, aturan teknis akan dilanjutkan dalam bentuk peraturan Menteri Kesehatan. “Kita sepakat menindaklanjutinya dengan peraturan yang khusus membahas tentang ini,” kata Taruna.
Upaya ini diharapkan memperkuat mutu layanan kesehatan nasional. Pemerintah menargetkan obat inovatif bisa diakses luas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
"Langkah sinergi Kemenkes dan BPOM ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah. Terutama, dalam mempercepat transformasi sektor kesehatan nasional," ucap Taruna.