Beranda Kabupaten Pohuwato Pemkab Pohuwato Berlakukan Perubahan Jam Kerja, Apel Pagi dan Sore bagi ASN dan P3K

Pemkab Pohuwato Berlakukan Perubahan Jam Kerja, Apel Pagi dan Sore bagi ASN dan P3K

0
Pemkab Pohuwato Berlakukan Perubahan Jam Kerja, Apel Pagi dan Sore bagi ASN dan P3K

Selain pengaturan jam kerja, Surat Edaran tersebut juga mengatur penggunaan pakaian dinas ASN, yaitu: Senin–Selasa: Pakaian dinas khaki. Rabu: Pakaian putih-hitam.

Kamis: Pakaian kerawang. Jumat: Pakaian atasan putih dengan bawahan berwarna gelap (sesuai kebijakan daerah).

Aturan ini juga menegaskan larangan bagi ASN untuk mewarnai rambut dengan warna mencolok yang dinilai tidak sesuai dengan etika profesi dan marwah ASN.

Wabup Iwan menambahkan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 13 Tahun 2019 tentang Disiplin ASN dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.

“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan kehormatan sebagai Aparatur Sipil Negara. Mari kita tunjukkan bahwa ASN Pohuwato mampu bekerja dengan tertib, rapi, dan penuh dedikasi,”pungkasnya.

Diakhir sambutan, Wabup Iwan Adam menyampaikan bahwa kehadirannya saat ini untuk mewakili Bupati Pohuwato yang masih mengikuti kegiatan kedinasan di Provinsi Gorontalo. “Bapak Bupati mengirim salam kepada kita, dan berharap semoga ASN Pohuwato tetap sehat, dan bekerja sebagaimana biasa,”tutup Iwan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait