CARAPANDANG - Pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, Selasa (31/12/2024). Tim penyelidik gabungan mengajukan surat perintah ini atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Melansir dari ABC News, sebelumnya, Yoon mengabaikan tiga panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan. Menurut konstitusi Korea Selatan, seorang presiden yang dituduh pemberontakan dapat ditangkap meskipun masih menjabat.
Keputusan pengadilan ini menjadi yang pertama dalam sejarah negara tersebut untuk seorang presiden. Pengacara Yoon segera meminta pengadilan membatalkan surat perintah tersebut.
Ia mengatakan, kantor pusat tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki pemberontakan dan bahwa deklarasi darurat militer adalah konstitusional. Yoon telah ditangguhkan sejak 14 Desember, ketika Majelis Nasional memilih pemakzulannya dalam pemungutan suara 204-85.
Namun, Yoon bersumpah untuk berjuang hingga akhir. Ia mengatakan bahwa ia tidak berniat mengganggu tatanan konstitusional saat memerintahkan pasukan ke Majelis Nasional.
Reaksi publik terhadap peristiwa ini beragam, mencerminkan perpecahan politik dan sosial di Korea Selatan. Namun, ada konsensus besar bahwa tindakan darurat militer adalah hal yang tidak dapat dimaafkan.