Beranda Internasional Presiden Korea Selatan Resmi Didakwa atas Tuduhan Pimpin Pemberontakan

Presiden Korea Selatan Resmi Didakwa atas Tuduhan Pimpin Pemberontakan

Langkah kejaksaan itu diambil hanya satu hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer bulan lalu.

Dakwaan tersebut diputuskan oleh Kejaksaan Agung Korea Selatan pada Minggu, 26 Januari 2025. Dengan dakwaan itu,  maka Presiden Korsel yang ditangkap pada 19 Januari, menjadi presiden pertama Korsel yang didakwa saat menjabat dan berada dalam tahanan.

Dikutip dari laman Republika.co.id, langkah kejaksaan itu diambil hanya satu hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir. Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap sang presiden, menyerahkan kasus itu kepada kejaksaan pekan lalu karena lembaga itu tidak memiliki mandat untuk mendakwa presiden.

Pada Minggu pagi, para jaksa senior Korsel berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya. Namun, mereka belum sempat menginterogasi Yoon secara langsung. Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus itu mengatakan telah mempelajari bukti-bukti. Berdasarkan tinjauan menyeluruh, diputuskan bahwa mendakwa Yoon adalah tindakan yang tepat.

Dia dituduh berkonspirasi dengan menteri pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, dan lainnya untuk menghasut pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer. Yoon juga diduga telah mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk mencegah pemungutan suara yang bisa membatalkan dekrit darurat militer itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here