Beranda Umum Presiden Prabowo Terbitkan Inpres 4/2025 Untuk Integrasi Data Sosial

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres 4/2025 Untuk Integrasi Data Sosial

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

0
Istimewa

Sementara itu, Menteri Sosial bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemutakhiran data menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan sosial.

Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk memberikan hak akses data kependudukan kepada BPS guna memastikan pemutakhiran data yang akurat.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memperbarui data sosial dan ekonomi di tingkat desa guna memastikan akurasi dalam kebijakan pembangunan di wilayah terpencil.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut berperan dalam menjaga keamanan data, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

Pendanaan untuk kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Presiden Prabowo Subianto juga meminta seluruh pihak yang terlibat dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab guna memastikan efektivitas dan efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here