CARAPANDANG – Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang oleh TNI Angkatan Laut seharusnya jangan buru-buru dilakukan.
Demikian disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan untuk mencari siapa yang membuat pagar laut. KKP memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.
Seharusnya, kata dia melanjutkan pagar laut dari bambu sepanjang 30 KM itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang dinilai ilegal tersebut. “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti. Setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” katanya.
Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.