Beranda Ekonomi Sri Mulyani: PPN 12 Persen Tidak Bebani Masyarakat Umum

Sri Mulyani: PPN 12 Persen Tidak Bebani Masyarakat Umum

Yang terkena PPN 12 persen adalah barang-barang mewah. Sehingga tidak membebani masyarakat umum.

0
Istimewa

Kendati ada kenaikan tarif untuk barang mewah, tarif PPN barang dan jasa lain tetap berada di angka 11 persen. Dengan demikian, perubahan ini tidak akan membebani masyarakat umum yang tidak mengonsumsi barang mewah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here