CARAPANDANG – Keputusan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan penurunan tarif impor untuk barang asal Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen menjadi persoalan bagi perekonomian nasional.
Pasalnya perjanjian dagang antara RI dan AS ini terdapat kesepakatan lain yakni agar Indonesia menerapkan tarif 0 persen terhadap produk Amerika yang masuk ke pasar domestik.
Menyikapi perjanjian dagang tersebut Ketua DPP PKS Bidang Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Acep Lulu Iddin memandang bahwa kebijakan ini memiliki dua sisi.
Sisi pertama penurunan tarif impor dapat mengurangi biaya produksi UMKM Indonesia yang bergantung pada bahan baku impor. Namun di sisi lain, Indonesia berisiko dibanjiri produk Amerika yang jauh lebih murah karena keunggulan produksi massal mereka.
Maka itu, pemerintah Indonesia harus bisa melindungi pelaku UMKM Indonesia agar meraka tidak bangkrut saat menghadapi gempuran barang-barang impor dari negeri Paman Sam ini.