CARAPANDANG - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada level administratif, tetapi harus menjadi budaya yang melekat dalam tata kelola pemerintahan Indonesia.
“Keterbukaan informasi publik menjadi budaya dan menjadi karakter yang khas dari penyelenggaraan negara kita dan bukan sekadar kewajiban administratif,” tegasnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-16 dan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-15 Komisi Informasi se-Indonesia Tahun 2025 di Tangerang, Banten, Senin (29/09/2025).
Oleh karena itu, Nezar Patria mendorong Komisi Informasi se-Indonesia yang merupakan mitra strategis pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, memastikan terwujudnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kementerian Komdigi menempatkan Komisi Informasi sebagai mitra kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Semoga Komisi Informasi Indonesia senantiasa menjadi penjaga terdepan hak konstitusional rakyat atas informasi,” ungkapnya.
Menurt Nezar Patria, teknologi digital dapat dimanfaatkan menjadi alat untuk mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih masif, cepat, dan merata.
Hal itu sudah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang proaktif dan informatif memanfaatkan platform digital.