Beranda Kesehatan WHO Dorong Pajak Tinggi Rokok dan Alkohol, Ekonom: Indonesia Lebih Mendesak Naikkan Cukai

WHO Dorong Pajak Tinggi Rokok dan Alkohol, Ekonom: Indonesia Lebih Mendesak Naikkan Cukai

0
WHO Dorong Pajak Tinggi Rokok dan Alkohol, Ekonom: Indonesia Lebih Mendesak Naikkan Cukai

CARAPANDANG –  Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendorong pajak tinggi untuk rokok, alkohol, dan minuman manis dalam 10 tahun ke depan. Langkah ini bertujuan menekan konsumsi berlebihan guna mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang ditimbulkannya.

Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany, mendukung penuh langkah WHO tersebut. Ia menilai Indonesia justru lebih urgen untuk menaikkan cukai rokok.

"Indonesia belum ikut menandatangani FCTC. Padahal rokok menyebabkan banyak kematian setiap tahunnya," ujarnya, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (7/7/2025).

FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), adalah Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau. Ini adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengurangi permintaan dan pasokan tembakau di seluruh dunia.

Menurut Hasbullah, cukai bukanlah pemasukan negara biasa, tapi denda atas gaya hidup tidak sehat masyarakat. "Kalau harga rokok mahal, mereka akan berhenti membeli (rokok)," ujarnya.

Hasbullah menilai pemerintah jangan mudah terkecoh oleh narasi industri rokok. “Cukai itu dari rakyat, bukan hadiah dari industri,” katanya.

Ia meminta pemerintah menyisihkan 10 persen dana cukai untuk edukasi publik. "Kalau dijelaskan (bahaya rokok), masyarakat akan terima," ujarnya.

Hasbullah juga mendorong pemberian insentif bagi LSM dan ormas untuk kampanye bahaya rokok. Edukasi di komunitas dianggapnya lebih efektif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here