Beranda Internasional X Bakal Lawan Putusan Hukum di India Tentang Sistem Penghapusan Konten

X Bakal Lawan Putusan Hukum di India Tentang Sistem Penghapusan Konten

Jejaring sosial milik pengusaha Amerika Serikat Elon Musk X bakal melawan putusan hukum yang diterimanya di India tentang sistem penghapusan konten lewat pengajuan banding.

0
Jejaring sosial milik pengusaha Amerika Serikat Elon Musk X bakal melawan putusan hukum yang diterimanya di India tentang sistem penghapusan konten lewat pengajuan banding.

Akun resmi Urusan Pemerintahan Global X bahkan kembali menunjukkan langkah kontranya dengan mencuit bahwa Sahyog dinilai "melanggar pasal 69A UU TI, melanggar putusan Mahkamah Agung, dan melanggar hak konstitusional warga negara India atas kebebasan berbicara dan berkekspresi".

Pasal 69A dari UU TI di India mengatur bagaimana pemerintah federal dapat memerintahkan pemblokiran konten daring, dan mencakup perlindungan prosedural seperti perintah tertulis dan tinjauan yudisial.

“Sahyog memungkinkan petugas untuk memerintahkan penghapusan konten hanya berdasarkan tuduhan ilegalitas, tanpa tinjauan yudisial atau proses hukum yang semestinya bagi pembicara, dan mengancam platform dengan tanggung jawab pidana jika tidak mematuhinya,” demikian pernyataan X.

Sebagai catatan, pada hasil final petisi yang dilakukan Pengadilan Tinggi Karnataka didapati hasil bahwa pengadilan menolak petisi X dan menyebutkan bahwa argumen “kebebasan berbicara” yang diajukan X tidak relevan.

Pengadilan menyatakan bahwa platform media sosial tersebut adalah perusahaan asing, tidak memiliki hak konstitusional atas kebebasan berekspresi berdasarkan hukum India.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here