Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), di Jakarta, Rabu, (14/5/2024).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk