SHARE

Seorang penyelam membawa poster foto Aung San Suu Kyi, saat protes bawah air di dekat Bird Island, Ngwe Saung, Myanmar (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Nasib Aung San Suu Kyi semakin terpuruk. Usai digulingkan, kini sejumlah kasus korupsi baru telah dikenakan pada pemimpin Myanmar tersebut.

Kasus-kasus tersebut menambah semakin banyak tuduhan hukum terhadap Suu Kyi oleh penguasa militer Myanmar menyusul kudeta pada Februari 2021.

Berikut ini adalah beberapa rincian yang tersedia tentang kasus-kasus hukum yang dikenakan terhadap Suu Kyi, 75 tahun, yang diajukan di pengadilan di kota terbesar Yangon dan ibu kota Naypyitaw.

Daftar kasus berikut ini dibuat berdasarkan informasi dari media pemerintah dan tim hukum Suu Kyi, yang telah menolak tuduhan-tuduhan tersebut.

- Dua pelanggaran aturan protokol kesehatan terkait pandemi virus corona saat kampanye pemilu partai pendukung Suu Kyi -- Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) -- pada September 2020, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam Pasal 25.

- Kepemilikan walkie-talkie tanpa izin dan satu set alat pengacau sinyal pada Februari yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor Pasal 8 serta Undang-Undang Telekomunikasi Pasal 67.

- Niat untuk menghasut, setelah partai pendukung Suu Kyi mengirim surat pada Februari 2021 kepada organisasi-organisasi internasional yang meminta mereka untuk tidak bekerja sama dengan junta. Untuk kasus ini Suu Kyi dianggap melanggar Pasal 505 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Myanmar.

- Kasus pelanggaran yang tidak diungkapkan, yakni pelanggaran Undang-Undang Rahasia Negara (Official Secrets Act).

Official Secrets Act adalah undang-undang yang mengatur perlindungan rahasia negara dan informasi resmi, terutama yang terkait dengan keamanan nasional.

- Penyalahgunaan tanah untuk Yayasan Daw Khin Kyi yang dipimpin oleh Suu Kyi dan penerimaan dana 600.000 dolar AS dan emas 11,4 kilogram dari mantan menteri utama Yangon saat menjabat. Terkait tuduhan kasus ini, Suu Kyi dianggap melanggar Undang-Undang Anti Korupsi bagian 55.