SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Irawan Banuaji mengatakan bagi warga yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, harus memiliki bukti vaksin Covid-19 pertama. 

"Pemohon SIM harus ada bukti vaksinya. Jika belum ada pada saat mengurus keterangan sehat, pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dahulu, tentu melalui kesedian dan kerelaan pemohon SIM," ujarnya di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (7/6). 

Dia mengatakan ini harus dilakukan dengan sukarela. Karena ini demi kebaikan bersama. 

Kapolres melanjutkan upaya yang dilakukan untuk  mendukung percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19. Vaksinasi di lingkungan Polres Majene, lanjut Banuaji, akan terus digalakkan.

"Seluruh personil bahkan ibu-ibu Bhayangkari terus dipastikan akan mendapatkan giliran vaksin, baik tahap awal dan kedua sebagai upaya terbaik dalam menangani persoalan saat ini, yaitu pandemi Covid-19," katanya.

Dia mengatakan, vaksinanasi akan berjalan dengan lancar jika seluruh masyarakat mendukungnya.  "Selain itu, agar vaksinasi ini bisa sukses tersalur tentu melalui dukungan seluruh lapisan masyarakat, salah satunya adanya bukti vaksinasi awal saat melakukan pengurusan SIM," kata dia.

Kapolres juga meminta seluruh personel Polres Majene, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada prosedur pelayanan. "Pelayanan terbaik harus dibiasakan kerena eranya sudah begitu. Pelayanan saat ini sudah harus lebih ekstra, karena komsumen harus dibuat nyaman dengan berbagai cara sebagai bentuk pelayanan prima," katanya. 

Tags
SHARE