SHARE

Istimewa

"Mengapa topik ini kami angkat? Karena, kami menyadari bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanat kepada KPU sebagai lembaga layanan," lanjut dia.

Hasyim menjelaskan sebagai lembaga layanan, KPU melayani dua pihak. Pertama, pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Kemudian yang kedua adalah peserta pemilu, baik partai politik, peserta perseorangan, peserta pemilu DPD, pasangan calon presiden-wakil presiden, maupun pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil walikota dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hasyim lalu berharap Presiden Jokowi yang hadir dalam acara konsolidasi nasional itu dapat memberikan arahan dan semangat kepada keluarga besar KPU untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
 

Halaman :