SHARE

Kantor Kementerian Agama Cianjur, Jawa Barat

CARAPANDANG.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur, Jawa Barat, mengimbau warga untuk melaporkan penghulu yang melayani proses kawin kontrak yang bukan penghulu resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Cianjur Gumilar saat dihubungi Senin (14/6/2021), mengatakan penghulu merupakan ASN yang bekerja sesuai aturan yang ada dan tidak akan melanggar sumpah jabatan.

"Kalau ada penghulu yang melancarkan proses kawin kontrak, itu penghulu atau P3N ilegal dan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pencatatan dan pengawasan pernikahan, silahkan laporkan saja," katanya.

Penghulu kawin kontrak, ungkap dia, merupakan warga biasa yang dibuat layaknya penghulu pada acara pernikahan resmi, sehingga pelaku nikah kontrak seakan dibenarkan meski tidak tercatat secara administrasi.

Bahkan terkait kasus kawin kontrak sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 atau undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.

"Warga dapat melaporkan kalau ada praktik kawin kontrak, termasuk melaporkan penghulunya karena dapat dijerat secara hukum," katanya.

Ia menuturkan, dalam Undang-undang disebutkan siapapun yang menikahkan atau menjadi penghulu di luar kewenangannya dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Pihaknya mendukung larangan kawin kontrak yang dapat merugikan dan merendahkan martabat kaum perempuan, dituangkan dalam Peraturan Bupati termasuk sanksi tegas dan berat bagi pelaku kawin kontrak termasuk penghulunya.