SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Kuasa Hukum Pelapor, Gufroni, SH.,MH meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dia menjelaskan pasca pelaporan pada tanggal 7 Mei 2021, laporan kliennya belum ditindaklanjuti secara serius oleh penyelidik/penyidik KPK. Padahal  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah mengetahui adanya laporan yang dimaksud dan mengatakan pihaknya masih menelaah lebih lanjut dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di kampus UIN.

"Kami selaku kuasa hukum pelapor mendesak KPK menindaklanjuti laporan klien kami mengingat objek laporan dugaan tindak pidana korupsi  yakni pembangunan gedung asrama mahasiswa, oleh pihak Terlapor I dalam hal ini Rektor mencoba untuk mengaburkan atau menghilangkan barang bukti dengan cara meminta melakukan serah terima  asrama dengan tiga organisasi mahasiswa  ekstra  kampus,"  ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/5).

Menurutnya hal tersebut terkonfirmasi berdasar undangan  yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta Nomor B-2437/R/KU.00.2/05/2021 perihal Undangan untuk hadir pada Jumat, 28 Mei 2021 dengan agenda Penandatangan Perjanjian Kerjasama dan Serah Terima Gedung Asrama Mahasiswa PMII, HMI dan IMM. 

"Kami menduga, bahwa serah terima gedung  yang dimaksud adalah gedung asrama mahasiswa yang menjadi objek pelaporan klien kami yang diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan keuangan negara miliran rupiah, di mana dana pembangunan itu di dapat dari beberapa instansi pemerintah dan BUMN berdasar pengajuan proposal pembangunan yang diajukan pihak panitia atau Terlapor II," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya,  serah terima gedung asrama mahasiswa tersebut menjadi bukti kuat penyimpangan Rektor, karena awal anggaran adalah untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN bukan diperuntukkan untuk organisasi mahasiswa ekstra kampus. Kampus tidak ada kewajiban memfasilitasi organisasi ekstra kampus. Sehingga atas tindakan Rektor tersebut, justru menguatkan laporan klien kami. 

"Oleh karena itu, demi menjaga aset negara yang diduga akan disalahgunakan maka dengan hormat kami juga meminta kepada penyelidik/penyidik KPK untuk turun ke lapangan untuk mengecek kondisi asrama mahasiswa dan sekaligus melakukan penyegelan sebagai pengamanan barang bukti," jelasnya. 

Tags
SHARE