SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Nasabah berharap putusan dikabulkannya permohonan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Mahkamah Agung dapat dibatalkan.

"Harapan para nasabah adalah agar manajemen dan shareholder Kresna beritikad baik untuk tetap membayar kewajibannya kepada para nasabah segera dan mengajukan PK sehingga kepailitan dapat dibatalkan," kata salah seorang pemegang polis Kresna Life Nurlaila di Jakarta, Selasa.

Nurlaila mengatakan, para nasabah kebanyakan tidak menginginkan kepailitan yang diajukan oleh Nelly dan lima orang lainnya yang juga merupakan nasabah Kresna Life tersebut, karena kemungkinan besar akan membawa efek negatif terhadap pembayaran kepada nasabah.

Apabila Kresna Life jadi dipailitkan, lanjut Nurlaila, maka seluruh aset dan keuangannya akan diambilalih oleh kurator dan pembayaran kepada nasabah akan dihentikan sampai seluruh aset dan keuangannya selesai dijual oleh kurator.

"Hal ini akan memakan waktu yang cukup lama, di samping belum ada kepastian apakah asetnya cukup untuk membayar kewajibannya kepada seluruh kreditor. Jadi kepailitan ini akan sangat menyusahkan para nasabah secara umum," ujar Nurlaila.

Nurlaila menilai, Kresna Life seharusnya mampu melakukan percepatan pembayaran itu karena Kresna merupakan kelompok usaha yang besar dan pemegang saham utama juga sudah mengakui bahwa dana nasabah diinvestasikan di perusahaan-perusahaan afiliasinya. Hal itu, lanjutnya, juga diperkuat oleh OJK yg menemukan pelanggaran-pelanggaran Kresna tersebut.

Menurut Nurlaila, nasabah juga kaget dengan putusan pailit tersebut karena Kresna sudah mulai membayar kewajibannya sejak homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditetapkan.

Sejak keputusan homologasi PKPU Januari lalu, Nurlaila mengatakan Kresna Life sudah mulai melaksanakan pembayaran sesuai keputusan homologasi tersebut yang walaupun tidak memuaskan nasabah sepenuhnya tapi dapat membantu para nasabah yang membutuhkan, terutama lansia, pensiunan, dan nasabah yang sakit.

"Para nasabah kemudian menghubungi Manajemen Kresna. Kepada beberapa nasabah Pak Gatot Budianto, Associate Director Kresna mengatakan akan mengajukan PK atas keputusan pailit tersebut," kata Nurlaila.

Selanjutnya, nasabah juga mendesak agar OJK mau menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen dengan mengintervensi kepailitan tersebut dan memastikan bahwa semua hak nasabah segera dibayarkan oleh Kresna Life.

"OJK sendiri telah membuat peraturan dan juga diberi kewenangan besar oleh negara melalui UU Perasuransian dan UU Perlindungan Konsumen. Sehingga seharusnya OJK segera menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen," ujar Nurlaila.