SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengusulkan agar perusahaan yang turut berpartisipasi dalam program Vaksinasi Gotong Royong mendapatkan insentif bebas pajak.

Menurut dia, insentif atau pembebasan pajak menjadi imbalan yang patut diberikan agar pengusaha tidak meminta imbalan lain, yang mungkin akan membuat persaingan tidak sehat.

"(Insentif) ini untuk menegasikan kalau di kemudian hari pengusaha meminta imbalan atas upayanya (ikut Vaksinasi Gotong Royong). Imbalannya ya sudah potong pajak saja tahun depan. Misal keluar Rp1 miliar untuk vaksinasi, maka tahun depan tidak perlu bayar pajak sebesar Rp1 miliar," katanya dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Rusli, pembebasan pajak sesuai dengan biaya yang perusahaan keluarkan untuk vaksinasi merupakan imbalan yang sepadan diberikan. Ia juga mengingatkan jika hal itu dilakukan, jangan sampai ada perusahaan yang meminta imbalan lain.

"Jangan sampai tiba-tiba tidak mau bebas pajak tapi minta imbalan lain, tolong ini, tolong itu, itu tidak fair (adil) karena bisa mendistorsi level playing field pengusaha," katanya.

Selain itu Rusli juga menilai vaksin COVID-19 merupakan barang publik yang harus dibeli dari uang pajak. Terlebih vaksinasi dilakukan sebagai upaya gotong royong guna mengendalikan pandemi COVID-19.

'(Vaksin) itu kan barang publik, barang publik harus dari uang pajak, untuk siapapun itu," katanya.

Kendati demikian Rusli mengapresiasi upaya Kadin Indonesia yang menginisiasi Program Vaksinasi Gotong Royong guna mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat Indonesia agar dapat menciptakan kekebalan komunitas dari COVID-19.

"Ini bagus untuk memperluas cakupan vaksinasi. Secara konsep, upaya bahu membahu di masa pandemi ini sangat bagus dilakukan," katanya.
Â