SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri tentang panduan belajar tahun pelajaran 2020/21 dan tahun Akademik 2020/21 No: 01/KB. Thn 2020/21 merupakan upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan bangsa Indonesia. Dalam kondisi perkembangan pandemi Covid-19 yang tidak kunjung melandai, langkah pemerintah seperti ini akan efektif jika ada pemahaman dan kesadaran pribadi tiap-tiap warga  dalam mematuhi apa yang telah menjadi keputusan bersama. 

Jika masih ada pribadi/kelompok yang tidak mentaati protokol kesehatan dengan berbagai alasan,  ditambah pemerintah tidak memberikan sanksi yang tegas maka upaya pemerintah dalam mengatasi Covid-19 tidak akan berjalan secara efektif dan efisien.  Tidak adanya kesadaran inilah menjadi  pemicu Covid-19 semakin meluas di Indonesia. Dan ini berakibat sangat fatal yakni menurunnya semua sektor, khususnya pada sektor ekonomi. Dan yang lebih memprihatikan adalah semakin banyak korban jiwa yang berguguran.

Ketidakpatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan apakah ini tanda bahwa kualitas berfikir masyarakat Indonesia rendah? Jika pertanyaan ini dilontarkan pasti banyak yang tersinggung. Maka dari sekarang mulai lah berubah. Jadilah pribadi yang memiliki kepedulian terhadap sesama.

Pendidikan menjadi salah satu jalannya. Pemerintah memperbolehkan sekolah yang berada di wilayah zona kuning melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka, dan tentunya harus tetap disiplin menerapkan  protokol kesehatan yang ketat dalam kegiatan belajar mengajar.  Pada kesempatan inilah guru sebagai pendidik dapat memainkan perannya sebagai garda terdepan dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yakni mencetak genarasi yang peduli terhadap lingkungan. Langkah yang harus dilakukan guru menjadi sosok suritauladan kepada murid-muridnya yakni disiplin dalam menjalankan  protokol kesehatan. 

Di lorong-lorong tempat lalu lalang orang, harus disiapkan tempat cuci tangan dan sanitizer untuk guru dan siswa, guru harus diperiksa kesehatannya/memeriksakan diri kepada petugas kesehatan.

Ketika kita bicara tentang kesehatan guru,  tentunya bicara tentang kesehatan rohani dan jasmani. Guru jangan merasa terancam batinnya dengan informasi perkembangan Covid-19, dan di saat melaksanakan tugas sebagai guru, guru dilengkapi alat pengeras suara pada saat mengajar dan tidak perlu mendatangi siswa dan tetap menjaga jarak, siswa tidak perlu bersalaman cukup dengan doa dan menjelaskan siswa terkait bersalaman dan menjaga jarak.

Masalah pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan, sebab dengan pendidikan hidup kita akan lebih mudah serta dapat membedakan mana hak dan mana yang kewajiban. Dengan pendidikan kita mampu membentuk ahlaqul karimah yang baik dengan dengan pendidikan kita dapat mengembangkan karakter/jati diri sehingga tak mudah dijadikan media oleh bangsa lain untuk memenuhi keinginan mereka.

Kita mengenal pendidikan sejak terbentuknya janin dalam kandungan ibu dan dipertegas dengan sebuah ayat iqra’ bismirabikal ladzi kholaq dan seterusnya. Pendidikan kita telah dipertegas oleh pemerintah melalui undang-undang dasar Republik Indonesia Pasal 31 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” hal ini wujud tanggung jawab pemerinah terhadap proses berjalannya pendidikan.

Kita yakin dan menyadari bahwa pendidikan sangat penting bagi seluruh warga negara. Tetapi jauh lebih penting adalah kesehatan peserta didik. Maka itu  berlangsungnya pendidikan pada zona kuning harus  betul-betul memperhatikan protokol kesehatan jangan sampai peserta didik lengah sedetikpun. Karena virus corona setiap detik mengancam kehidupan kita.

Tenaga Kependidikan

Dalam lembaga pendidikan tidak hanya mengenal sistem, tetapi juga sistem dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing guru. Ada siswa dan ada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan merupakan hal penting dalam memperlancar tujuan pendidikan, oleh karena itu wajib dijaga dan dipertimbangkan kesehatannya dan memperhatikan protokol seperti menjalani rapid test dalam kurun waktu tertentu, berolahraga, dan menjaga imun tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi.

Pemerintah melarang belajar dengan tatap muka langsung pada zona merah, langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia khususnya pada lembaga pendidikan namun demikian karena pendidikan bagian dari kehidupan manusia yang tidak boleh berhenti sekalipun perkembangan pandemi Covid-19 seperti sekarang ini namun pemerintah melalui peraturan Kemendikbud  RI tetap mendorong pendidikan untuk berjalan terus baik dalam jenjang PAUD, SD, sampai Perguruan Tinggi.

Pola pendidikan yang digunakan adalah pendidikan Jarak jauh (PJJ) serta payung hukumnya jelas Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti secara tatap muka atau reguler, tentu saja pendidikan jarak jauh (PJJ) ddengan tujuan untuk memperluas akses serta mempermudah memberikan layanan pendidikan dan pelajaran khususnya dalam suasana perkembangan seperti pamdemi Covid-19 saat ini.

Pemerintah cukup adaktif dalam memberikan kesempatan pada pemerintah daerah menyusun kurikulum darurat sepanjang tetap merujukn pada kurikulum nasional. Penulis berharap pada pembaca agar dibalik musibah penyebaran pandemik ini dapat mengambil hikmah seperti menuntut kita untuk berubah pada  hal-hal yang positif, contohnys guru mengajar yang biasanya dengan cara manual disuasana seperti ini berubah menjadi menggunakan sistem Dalam Jaringan (DARING), hal ini sesuai dengan Era Revolusi Industri 4.0 dan era disrubsi. Hikmah yang lain dengan penyebaran Covid-19 secara aspek sikologis orang tua siswa lebih menghargai pada tenaga pendidik, ternyata mengajar, mendidik dan melatih tidak semua orang mampu. Dalam kesempatan ini penulis berharap juga untuk mari kurangi budaya menyalahkan pemimpin mari kita pacu pola berpikir kita lebih positif, kreatif, inovatif, aktif dan mampu mengembangkan karakter dan dapat membentuk ahlaqul karimah. [**]

** Oleh: Dr. Su'id Saidi, M.Pd
Penulis merupakan Dekan FKIP Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta)


Tags
SHARE