SHARE

Carapandangcom

CARAPANDANG.COM- Wabah Virus Corona telah menyebar hampir ke seluruh penjuru dunia. Sebanyak 186 negara termasuk Indonesia telah terpapar virus corona jenis baru atau Covid -19.

Penyebaran Covid-19 berdampak sangat luar biasa bagi negara yang terpapar- tidak hanya berdampak pada kesehatan, tapi ekonomi juga mengalami perlambatan. 

Untuk mengatasi perlambatan ekonomi tersebut, Presiden Jokowi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat.

Presiden akan berfokus pada kebijakan bantuan-bantuan yang disediakan pemerintah langsung kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 24 Maret 2020 Presiden menjelaskan beberapa kebijakan yang akan dilakukan, antara lain:

Pertama

Presiden memerintahkan agar program padat karya tunai harus diperbanyak dan dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yakni menjaga jarak aman dalam bekerja. Program padat karya tunai di berbagai kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementan, Kementerian KKP harus segera dieksekusi.

Kedua

Pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 pada keluarga penerima Kartu Sembako sehingga menjadi Rp 200.00 yang akan diberikan selama enam bulan. Anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp 4,56 triliun.

Ketiga

Pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja, sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet. Hal ini agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Pra Kerja ini adalah sebesar Rp 10 triliun.

Keempat

Membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar PPh Pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan. Dan Alokasi yang disediakan sebesar Rp 8, 6 triliun. 

Kelima

kepada para pelaku UMKM, OJK Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun oleh industri keuangan non bank. Selama digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun.

Keenam

Kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan dua

Sejumlah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah semoga bisa menjadi jalan keluar dalam menghadapi pelambatan ekonomi di tengah serangan pendemi global. Dan ekonomi Indonesia bisa kembali pulih dan kuat sehingga masyarakat bisa kembali tersenyum.

Tags
SHARE