SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menempati peringkat satu indeks kemerdekaan pers dengan nilai kumulatif 83,30 mengalahkan Provinsi Jawa Barat di posisi kedua, ini berdasarkan hasil survei tahun 2021 yang dilakukan Dewan Pers.

Emilia Bassar selaku ketua tim survei indeks kemerdekaan pers tahun 2021 mengatakan survei yang menggunakan perusahaan Sucofindo sebagai surveyor ini telah menyelesaikan seluruh tahapan survei di 34 provinsi se Indonesia.

"Untuk indeks kemerdekaan pers secara provinsi, maka peringkat pertama diduduki oleh Provinsi Kepri," kata Emilia di Bassar dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.

Sementara itu, informan ahli dari Provinsi Kepri Iskandar Zulkarnaen mengapresiasi Dewan Pers dan tim surveyor Sucofindo yang telah bekerja secara objektif dan terpercaya. Sehingga Provinsi Kepri berhasil menduduki peringkat satu dalam survei indeks kemerdekaan pers tahun 2021.

"Prestasi ini adalah buah dari kerja keras semua stakeholder yang ada di Kepri, yang telah menjadi informan ahli baik itu dari unsur perusahaan pers, organisasi wartawan, akademisi, masyarakat, lembaga negara dan pemerintah daerah di Provinsi Kepri," ujar Iskandar.

Secara terpisah, Informan Ahli tingkat nasional Bambang Harimurti memberikan rekomendasi, bahwa bagi provinsi yang menduduki peringkat satu kemerdekaan pers, harus diberikan penghargaan langsung oleh Presiden dan selanjutnya diberikan anggaran insentif untuk terus memajukan kemerdekaan pers di daerah tersebut.

"Saya bisa bantu agar peringkat satu provinsi yang disurvei indeks kemerdekaan pers dapat penghargaan dari bapak Presiden," ujar Bambang.