Beranda Hukum dan Kriminal 11 Orang Ditetapkan Tersangka Judol Kawasan Teluknaga

11 Orang Ditetapkan Tersangka Judol Kawasan Teluknaga

11 orang sebagai tersangka pelaku judi daring (online) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten

0
Istimewa

Mereka ditangkap petugas secara bersamaan pada Jumat (26/4) sekitar pukul 00.46 WIB di klaster Dallas 7 Nomor 9, 11 dan 16, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga.

"Untuk saat ini, website judi daring ini sudah diblokir sehingga tidak dapat diakses lagi," katanya.

Sejumlah barang bukti disita antara lain tiga buah kartu ATM, enam unit monitor, tiga unit CPU, sembilan unit laptop, 27 unit ponsel, satu unit kunci token, tiga buah buku rekening, dua unit modem dan satu unit wifi router.

Mereka dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " kata Wira. dilansir antaranews.com

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here