“Dan yang mereka produksi harus memenuhi standar TKDN sesuai raodmap industri kita yaitu 40 persen sampai 2026, dan 60 persen sampai 2027,” ucap Rachmat.
Kedua, produsen kendaraan listrik harus memberikan komitmen dan jaminan sehingga jika tidak memenuhi komitmen produksi tersebut maka akan dikenakan sanksi sebesar besaran komitmen yang tidak terpenuhi.
“Jadi misalnya mereka impor 1000 sampai (tahun) 2025 maka mereka harus produksi 1000 juga sampai tahun 2027. Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang mereka telah terima,” tambah Rachmat.
Dalam kesempatan tersebut, Rachmat juga menjelaskan hasil kunjungannya ke China beberapa waktu lalu ketika bertemu dengan beberapa pabrik yang ingin berinvestasi kendaraan listrik roda empat di Indonesia.
"Salah satu mitra kita yang kita temui di Tiongkok bulan Mei, mereka bahkan mempercepat produksinya selama sebesar satu tahun. Jadi, mereka bilang akan impor dulu terus produksi di Desember 2024 tapi ternyata di Desember 2023 mereka sudah TKDN di atas 40 persen,” kata Rachmat.
Rachmat menuturkan bahwa dengan respons positif dari beberapa pabrikan, khususnya yang berasal dari China, telah menunjukkan potensi besar ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.