Dengan pencabutan STR, dokter residen tersebut secara hukum tidak lagi memiliki izin praktik kedokteran. “Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik, ini penting,” ujar Dante.
Kebijakan pemeriksaan mental ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, dan bebas dari kekerasan. Kemenkes menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa para dokter yang sedang menempuh pendidikan memiliki kondisi psikologis yang stabil dan layak untuk melayani masyarakat secara profesional.