Beranda Warta Kementerian Ambil Langkah Tegas, Kemenkes Wajibkan Pemeriksaan Kesehatan Mental bagi Pendidikan Kedokteran

Ambil Langkah Tegas, Kemenkes Wajibkan Pemeriksaan Kesehatan Mental bagi Pendidikan Kedokteran

0
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah tegas menyusul maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.

Dengan pencabutan STR, dokter residen tersebut secara hukum tidak lagi memiliki izin praktik kedokteran. “Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik, ini penting,” ujar Dante.

Kebijakan pemeriksaan mental ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, dan bebas dari kekerasan. Kemenkes menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa para dokter yang sedang menempuh pendidikan memiliki kondisi psikologis yang stabil dan layak untuk melayani masyarakat secara profesional.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here