Beranda Hukum dan Kriminal Anak Kemenkumham Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Bisnis Monopoli Lapas

Anak Kemenkumham Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Bisnis Monopoli Lapas

Komrad Pancasila melaporkan anak Menkumham Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5/2023).

0
Komrad Pancasila melaporkan anak Menkumham Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5/2023).

CARAPANDANG - Komrad Pancasila melaporkan anak Menkumham Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5/2023).

Laporan itu dibuat berdasarkan dugaan keterkaitan Yamitema Tirtajaya Laoly terhadap bisnis monopoli di lembaga pemasyarakatan (lapas). Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha mengatakan bahwa KPK harus menelusuri dugaan pelanggaran pidana yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Antony Yudha kepada wartawan, Senin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penelusuran harus dilakukan karena tudingan itu mengarah kepada Jeera Foundation, yayasan yang disebut bagian dari PT Natur Palas Indonesia.

"Intinya mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-sehari yang di lapas, baik itu makanan dan minuman sebagainya, pengadaannya hanya dilakukan oleh yang banyak beredar bernama Jeera, sebagaimana yang kita ketahui dinaungi oleh NPI, Natur Palas Indonesia, yang dimiliki direksinya adalah Yamitema Laoly yang merupakan anak dari Menkumham," katanya.

Laporan yang diajukannya ini juga menyeret Yasonna Laoly, di mana ia meminta agar sang Menkumham dinonaktifkan dari jabatan selama penyelidikan berjalan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here