Selain itu, instrument sukuk juga lebih luas dibandingkan dengan instrument konvensional. Di mana investornya tidak hanya berasal dari investor syariah saja, tetapi juga investor konvensional, baik domestik maupun internasional.
Khususnya bagi masyarakat Sumatera Barat, baik yang ada di Sumatera Barat maupun yang di perantauan (Minang Diaspora), adanya Sukuk Daerah merupakan suatu instrumen untuk bisa turut membangun kampung halaman. Tujuannya, agar Sumatera Barat semakin maju dengan penerapan instrumen yang selaras dengan falsafah masyarakat Minangkabau yakni Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.
"Kita sedang pelajari dan mendalami peluang penerbitan Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan kita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,"ujarnya.
Di Sumbar penggunaan Sukuk Daerah ini dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur serta sarana prasarana pelayanan publik seperti, pembangunan TPA regional di Payakumbuh yang sempat jebol.
Kemudian, Sukuk Daerah itu juga bisa digunakan untuk pembiyaan rumah Sakit, pelayanan air minum, transportasi, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional.(adpsb/busan)