Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Kamis, (24/8) Petugas dari Dinas Dukcapil Kabupaten Agam mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Ketua TP-PKK Ny. Yenni Andri Warman.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri guna menghimpun seluruh dokumen kependudukan (KTP/KK/KIA,dll) ke dalam satu aplikasi yang bermanfaat untuk menjaga privasi serta meminimalisir kemungkinan data pribadi tersebar dan disalahgunakan oleh pihak lain.
“Dengan Aplikasi ini, kita tidak perlu repot-repot membawa dokumen kependudukan di dalam dompet, karena semuanya telah tersedia di dalam smartphone kita,” ungkap Zaki Maulana, Petugas Dukcapil Kabupaten Agam.
Kemudian lanjutnya, apabila telah memiliki aplikasi Identitas Kependudukan, kita bisa mengajukan pencetakan KK, biodata pribadi, perubahan golongan darah, pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dansurat pindah.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD pada Appstore dan Playstore, kemudian mendaftar dengan langkah berikut:
1.Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
2.Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
3.Setelah itu, pilih scan QR Code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4.Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
5.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD