Beranda Umum Bahlil: Izin Sumur Minyak Rakyat Untuk Beroperasi Sejak Lama

Bahlil: Izin Sumur Minyak Rakyat Untuk Beroperasi Sejak Lama

Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru

0
Sumur Minyak

"Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik. Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, dia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menyatakan, pihaknya akan memetakan sumur minyak rakyat sesuai dengan wilayah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Kami inventarisasi sumur-sumur mana yang berada di dalam wilayah kerja KKKS," ujar Djoko melalui keterangan resmi, usai  penutupan IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025).

Nantinya, sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja KKKS, akan didorong untuk bekerja sama dengan KKKS.

Kerja sama bisa dalam bentuk pembinaan oleh KKKS kepada masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here