Beranda Hukum dan Kriminal Bareskrim Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para tersangka diduga memalsukan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

0
Para tersangka diduga memalsukan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

Sementara anggota tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP. “Dalam waktu secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Djuhandhani.

Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengantongi bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga mengalami perubahan pada objek maupun subjeknya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here