Dijelaskannya, profesi wartawan merupakan profesi yang penuh risiko dengan tingkat mobilitas kerja yang tinggi setiap saat dan di mana pun.
Sehingga itu, menurut Kadir, perlindungan jaminan kerja perlu menjadi salah satu pilihan utama sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.