Beranda Kabupaten Agam Bupati Agam Sampaikan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam

Bupati Agam Sampaikan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam

0
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024

Langkah ini diambil untuk menutup defisit APBD dan menciptakan perubahan APBD Tahun 2024 yang berimbang. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp.1.601.400.952.536,- direncanakan menjadi Rp.1.633.951.027.964,- bertambah sebesar Rp.32.550.075.428 atau 2,03%. Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.219.618.685.458,-, dan pendapatan transfer dari semula Rp.1.381.032.267.078,- menjadi Rp.1.413.582.342.506,-, bertambah sebesar 2,36%. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp.750.000.000.

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024, belanja daerah yang semula sebesar Rp.1.677.677.614.015,- menjadi sebesar Rp.1.681.571.356.812,-, bertambah sebesar 0,32%. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pada kelompok pembiayaan, pengeluaran pembiayaan daerah yang semula Rp.5.000.000.000,- menjadi Rp.1.000.000.000,- berkurang sebesar 80%. Sementara itu, penerimaan pembiayaan berupa SiLPA Tahun 2023, sesuai dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar atas laporan keuangan Pemda Tahun 2023, sebesar Rp.48.620.328.848.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait