3. Mendesak Forkopimda untuk memberhentikan aktivitas perusahaan sebelum terjadinya pembayaran lahan secara keseluruhan dan sesuai kesepakatan.
4. Meminta kepada pemerintah Kabupaten Pohuwato mengaudit keuangan KUD darma tani selaku pemilik saham 51%.
5. Mendesak kepada kepala dinas tenaga kerja untuk memberikan klafikasi terhadap para pekerja lokal yang di PHK oleh pihak perusahaan.