"Untuk kontrak pekerjaan ini akan berakhir 12 Oktober 2023 nanti, sehingga setelah pekerjaan ini selesai, akan dilanjutkan dengan pemeliharaan yang dilakukan selama satu tahun setelah PHO atau masa kontrak berakhir," ungkap dia.
Disinggung siapa pelaksana pekerjaan tersebut, Yusuf Mbuinga yang juga Advokat ini mengatakan, bahwa Direktur dalam pekerjaan Rehabilitasi jaringan irigasi Randangan 1 Kabupaten Pohuwato tersebut adalah Didit Cahyadi Djiu sesuai nama yang terkontrak dalam dokumen kontrak pekerjaan ini.
"Dan itu bukan dari Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Yusuf Mbuinga.