CARAPANDANG.COM - Pembersihan karang gigi atau scaling adalah hal yang penting. Prosedur ini dapat mencegah penyakit gigi sebelum terjadi komplikasi.
Ternyata scaling menjadi salah satu layanan kesehatan gigi dan mulut yang dijamin oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia.
Scaling gigi adalah perawatan gigi yang bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Umumnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk scaling gigi tidak murah. Namun, masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.