Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker. Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).