CARAPANDANG - Komisi V DPR RI menyetujui langkah efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Persetujuan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025 yang mengatur penghematan anggaran kementerian/lembaga (K/L).