Seterusnya ia menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi SIMAJU ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 dengan mencantumkan persyaratan Umum dan khusus yang harus di-upload oleh perusahaan pers ke dalam aplikasi SIMAJU tersebut.
"Kita memiliki modul pendaftaran kerjasama dalam aplikasi SIMAJU yang berisikan persyaratan umum dan khusus untuk perusahaan pers dan kita minta perusahaan pers untuk melengkapi dan menguploadnya ke dalam aplikasi dan jika persyaratan yang kita minta itu tidak diupload maka dengan sendirinya perusahaan pers tersebut tidak bisa kerjasama dengan Pemkab Agam dalam pemberitaan publikasi serta promosi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Agam" jelasnya.
Selanjutnya Antono juga mengungkapkan bahwa di tahun 2023 aplikasi SIMAJU dilakukan penambahan modul yaitu modul kliping yang digunakan untuk upload berita dari perusahaan pers satu hari satu berita serta sebagai "Bank Berita".
" Kita telah kembangkan aplikasi SI MAJU pada tahun ini dengan menambahkan modul kliping yang kita gunakan untuk menampung berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers satu hari satu berita sebagai bukti perusahaan pers melakukan pemberitaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Agam dan apabila berita tersebut dibutuhkan dapat dilihat kembali dan juga dapat digunakan untuk kontrol terhadap perusahaan Pers dalam pencairan dana bulanan" ungkap Kabid IKP tersebut.