Beranda Film Disney Capai Penyelesaian Gugatan Upah Minimum Rp3,7 triliun

Disney Capai Penyelesaian Gugatan Upah Minimum Rp3,7 triliun

0
Disney dikabarkan akan membayar $233 juta atau sekitar Rp3,7 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action yang mewakili lebih dari 50.000 pekerja Disneyland yang dibayar rendah.

Kelima pekerja yang mengajukan gugatan tersebut memperoleh penghasilan antara $12 hingga $14,25 per jam saat bekerja di resor itu, menurut pengaduan tersebut.

Disney menyatakan bahwa mereka tidak tercakup dalam Measure L. Mereka berpendapat bahwa kata "potongan pajak" sebagaimana didefinisikan dalam peraturan tersebut terbatas pada pengembalian pajak yang dibayarkan oleh penduduk. Pengadilan berpihak pada raksasa perusahaan hiburan itu, dengan menyatakan bahwa mereka tidak menikmati subsidi kota.

Tahun lalu, pengadilan banding negara bagian membatalkan keputusan tersebut.

Panel tiga hakim dari Pengadilan Banding Distrik 4 California, yang mengutip perlindungan karyawan dalam tindakan tersebut, menyimpulkan bahwa perjanjian tahun 1996 merupakan subsidi karena memberikan Disney "hak untuk menerima pengembalian pajak".

Sementara Mahkamah Agung negara bagian menolak untuk meninjau kasus itu.

Disney dan pengacara yang mewakili para pekerja pada hari Jumat mengajukan permohonan persetujuan pengadilan atas kesepakatan dimaksud.

Seorang hakim akan mempertimbangkan kesepakatan itu pada sidang bulan depan.

Dalam sebuah pernyataan, seorang juru bicara Disneyland mengatakan bahwa semua anggota pemeran menghasilkan setidaknya persyaratan Tindakan L sebesar $19,90 per jam, dan, pada kenyataannya, 95 persen dari mereka menghasilkan lebih banyak".

Dia menambahkan, "Kami senang bahwa masalah ini hampir terselesaikan”.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here